Perbandingan Cyber
Law, Computer Crime Act (malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum
tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila
kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang
mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah
mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak
perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang
ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai
saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law,
kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti
jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda
tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan
menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan
masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act (
malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan
untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun
tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya
untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses
komunikasi terjadi.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan
internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama
dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention
on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga
terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang
kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau
pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk
meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian
jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum
internasional.
Jadi Untuk
perbandingannya:
1. Cyberlaw adalah
hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet
maupun jaringan komunikasi.
2. Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia
tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta.
3, Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi
perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau
hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Tugas Etika Profesi
Bab 5 Pengaturan dan Regulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar