Gambar Tukang Cukur
Profesi merupakan kata yang cukup sering didengar. Namun, banyak orang yang masih belum mengetahui apa itu profesi yang sebenarnya. Untuk bisa menjadi seseorang dengan profesi yang sempurna, maka ia harus memenuhi syarat dan etika yang ada. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan diulas mengenai profesi dan berbagai hal yang berhubungan dengannya.

Pengertian Profesi

Profesi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris profess yang berarti janji untuk memenuhi suatu kewajiban untuk menjalankan tugas khusus dengan permanen dan tetap. Profesi sangat berhubungan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Profesi sendiri dipengaruhi oleh keahlian dan tingkat pendidikan seseorang.
Profesi menuntut adanya tingkat intelektual dan pendidikan yang tinggi. Selain itu, juga membutuhkan tanggung jawab etis yang secara praktik dilakukan secara mandiri. Adapun orang yang menjalankan profesi dengan baik dan bertanggung jawab disebut dengan profesional. Orang yang profesional lah yang banyak dicari di berbagai jenis pekerjaan.

Etika Profesi

Etika profesi merupakan suatu konsep etika yang disepakati dan ditetapkan pada aturan sebuah profesi atau lingkup pekerjaan tertentu. Misalnya saja pers serta jurnalistik, engineering, science, dokter atau bidang medis dan lain sebagainya.
Etika profesi di sini tentu saja sangat berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing orang. Etika dalam profesi tertentu sangatlah penting untuk dijaga di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan karena adanya hubungan terhadap konsumen atau klien.
Ada beberapa etika profesi di mana setiap orang yang memiliki profesi harus berpegang teguh kepadanya. Berikut adalah rincian mengenai etika tersebut.

1. Tanggung Jawab

Etika profesi yang pertama adalah tanggung jawab. Tanggung jawab di sini memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Terdiri dari tanggung jawab terhadap terlaksananya pekerjaan dan hasil dari pekerjaan tersebut. Selain itu, juga bertanggung jawab atas dampak profesinya untuk kehidupan masyarakat secara umum.

2. Bertindak Adil

Etika selanjutnya di dalam profesi merupakan keadilan. Setiap individu dengan profesi apapun harus memiliki sikap adil kepada semua orang. Contoh paling nyata dari etika ini adalah dengan memberikan hak orang lain kepada siapapun tanpa pandang bulu. Serta tidak membela kelompok tertentu atas yang lain.

3. Berkompeten

Etika yang tidak kalah penting untuk dipahami seseorang yang memiliki profesi tertentu adalah berkompeten. Dalam hal ini, seseorang harus melakukan pekerjaan sesuai dengan jasa profesionalnya. Juga melakukan pekerjaan atau tugas yang ada dengan penuh ketekunan dan keseriusan.

4. Berlaku Profesional

Selain beberapa etika yang telah disebutkan di atas, seseorang dengan profesi apapun juga harus berlaku profesional. Artinya tetap konsisten menjalankan tugas dengan reputasi profesi masing-masing. Seseorang yang benar-benar profesional, selain bermanfaat untuk orang lain juga akan bermanfaat untuk diri sendiri karena terlatih menjadi pribadi yang terbaik.

5. Menjaga Rahasia

Etika profesi yang selanjutnya adalah menjaga rahasia yang ada. Sesuatu yang sifatnya privat dan tidak diperkenankan untuk diceritakan kepada yang lain juga harus dirahasiakan. Ini sangat penting untuk seseorang dengan profesi tertentu sehingga ia benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.

Ciri Ciri Profesi

Di dalam profesi sendiri terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau sifat tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang dimaksud.

1. Adanya Pengetahuan Khusus

Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus. Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus.

2. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi

Selanjutnya, profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.

3. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat

Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat.

4. Terdapat izin untuk menjalankan profesi

Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup, keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus.

5. Dijalankan oleh kaum profesional

Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi dengan baik adalah para kaum profesional.

Contoh Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi) Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.3.    Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika a.      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).b.       Kode Etik Pengguna InternetAdapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah: 1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. 2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain. 3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. 4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. 6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. 7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya. 9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.c.       Etika ProgrammerAdapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah: 1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware. 2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja. 3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat. 4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin. 5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin. 6.   Tidak boleh mencuri software khususnya development tools. 7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin. 8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status. 9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. 10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja 11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain. 12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya. 13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi. 14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug. 15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.4.    Tanggung Jawab Profesi TISebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut : 1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya. 2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program. 3. Bekerja di bawah disiplin kerja 4. Mampu melakukan pendekatan disipliner 5. Mampu bekerja sama 6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah : 1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek. 2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis. 5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. 6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi. 10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. 11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. NetiketNetiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerceBerkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5.  Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6.    Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undangDikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah : o   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta. o   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: –          Pornografi di Internet –          Transaksi di Internet –          Etika pengguna Internet 
Tugas  Etika Profesi

Bab 1 Pengertian Etika