Profesi : Pengertian, Etika, Ciri-Ciri, dan Contoh Jenis

Profesi merupakan kata yang cukup sering didengar. Namun, banyak orang yang masih belum mengetahui apa itu profesi yang sebenarnya. Untuk bisa menjadi seseorang dengan profesi yang sempurna, maka ia harus memenuhi syarat dan etika yang ada. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan diulas mengenai profesi dan berbagai hal yang berhubungan dengannya.
Pengertian Profesi
Profesi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris profess yang berarti janji untuk memenuhi suatu kewajiban untuk menjalankan tugas khusus dengan permanen dan tetap. Profesi sangat berhubungan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Profesi sendiri dipengaruhi oleh keahlian dan tingkat pendidikan seseorang.
Profesi menuntut adanya tingkat intelektual dan pendidikan yang tinggi. Selain itu, juga membutuhkan tanggung jawab etis yang secara praktik dilakukan secara mandiri. Adapun orang yang menjalankan profesi dengan baik dan bertanggung jawab disebut dengan profesional. Orang yang profesional lah yang banyak dicari di berbagai jenis pekerjaan.
Etika Profesi
Etika profesi merupakan suatu konsep etika yang disepakati dan ditetapkan pada aturan sebuah profesi atau lingkup pekerjaan tertentu. Misalnya saja pers serta jurnalistik, engineering, science, dokter atau bidang medis dan lain sebagainya.
Etika profesi di sini tentu saja sangat berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing orang. Etika dalam profesi tertentu sangatlah penting untuk dijaga di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan karena adanya hubungan terhadap konsumen atau klien.
Ada beberapa etika profesi di mana setiap orang yang memiliki profesi harus berpegang teguh kepadanya. Berikut adalah rincian mengenai etika tersebut.
1. Tanggung Jawab
Etika profesi yang pertama adalah tanggung jawab. Tanggung jawab di sini memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Terdiri dari tanggung jawab terhadap terlaksananya pekerjaan dan hasil dari pekerjaan tersebut. Selain itu, juga bertanggung jawab atas dampak profesinya untuk kehidupan masyarakat secara umum.
2. Bertindak Adil
Etika selanjutnya di dalam profesi merupakan keadilan. Setiap individu dengan profesi apapun harus memiliki sikap adil kepada semua orang. Contoh paling nyata dari etika ini adalah dengan memberikan hak orang lain kepada siapapun tanpa pandang bulu. Serta tidak membela kelompok tertentu atas yang lain.
3. Berkompeten
Etika yang tidak kalah penting untuk dipahami seseorang yang memiliki profesi tertentu adalah berkompeten. Dalam hal ini, seseorang harus melakukan pekerjaan sesuai dengan jasa profesionalnya. Juga melakukan pekerjaan atau tugas yang ada dengan penuh ketekunan dan keseriusan.
4. Berlaku Profesional
Selain beberapa etika yang telah disebutkan di atas, seseorang dengan profesi apapun juga harus berlaku profesional. Artinya tetap konsisten menjalankan tugas dengan reputasi profesi masing-masing. Seseorang yang benar-benar profesional, selain bermanfaat untuk orang lain juga akan bermanfaat untuk diri sendiri karena terlatih menjadi pribadi yang terbaik.
5. Menjaga Rahasia
Etika profesi yang selanjutnya adalah menjaga rahasia yang ada. Sesuatu yang sifatnya privat dan tidak diperkenankan untuk diceritakan kepada yang lain juga harus dirahasiakan. Ini sangat penting untuk seseorang dengan profesi tertentu sehingga ia benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
Ciri Ciri Profesi
Di dalam profesi sendiri terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau sifat tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang dimaksud.
1. Adanya Pengetahuan Khusus
Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus. Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus.
2. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi
Selanjutnya, profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.
3. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat
Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat.
4. Terdapat izin untuk menjalankan profesi
Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup, keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus.
5. Dijalankan oleh kaum profesional
Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi dengan baik adalah para kaum profesional.
Contoh Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan
Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan
nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh
menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat
pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).b. Kode Etik Pengguna
InternetAdapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak
lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.c. Etika ProgrammerAdapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang
dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.4. Tanggung Jawab Profesi TISebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang
akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer
& Informatika) semenjak tahun 1974.Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh
seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri
profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI
BIDANG IT
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
2. NetiketNetiket merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerceBerkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi
komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan
lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer
sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung
jawab profesi yang berlaku.
6. Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undangDikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan
nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya
diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur
tentang:
– Pornografi di
Internet
– Transaksi di
Internet
– Etika pengguna
Internet
Tugas Etika Profesi
Contoh Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan
Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan
nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh
menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat
pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).b. Kode Etik Pengguna
InternetAdapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak
lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.c. Etika ProgrammerAdapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang
dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam
aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.4. Tanggung Jawab Profesi TISebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang
akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer
& Informatika) semenjak tahun 1974.Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh
seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri
profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI
BIDANG IT
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. NetiketNetiket merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerceBerkembangnya penggunaan internet di dunia
berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
6. Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undangDikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan
nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya
diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur
tentang:
– Pornografi di
Internet
– Transaksi di
Internet
– Etika pengguna
Internet
Tugas Etika Profesi
Bab 1 Pengertian Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar